Nama : ABDI ZENTRA
NIM : 0905012122
NIM : 0905012122
Tugas : HKT
Perbedaan antara Perjanjian
kerja dengan Kesepakatan Kerja Bersama ditinjau dari segi:
1.
Istilah
2.
Pengertian
3.
Subjek/ para pembuat
4.
Dari segi bentuk
5.
Dari segi jangka waktu
Jawaban
1. Dari Segi Istilah
Perjanjian
Kerja
|
Kesepakatan
Kerja Bersama
|
Istilah perjanjian
perburuhan/perjanjian kerja dikenal dalam Undang-Undang No.21 tahun 1954;
lahir pada saat itu bangsa indonesia menganut demokrasi liberal, sehingga
semangat undang-undang ini juga tidak lepas dari filosofi tersebut, membuat
perjanjian perburuhan cenderung berupaya membela kepentingannya sehingga
tdidak jarang pihak yang satu
melakukan tekanan kepad pihak lain jika kepentingannya tidak
terpenuhi, konsep ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
|
Istilah kesepakatan kerja bersama
dikenal dalam Undang-Undang No.13
tahun 2003 yang menyesuaikan diri dengan undang- undang No. 21 tahun 2000;
sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam hukum perburuhan khususnya dengan lahirnya konsepsi Hubungan
industrial Pancasila (HIP), maka
istilah perjanjian perburuhan/kerja diganti menjadi Kesepakatan Kerja Bersama
yang dalam pembuatannya mengutamakan
musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Substansi ini
sendiri memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang dihasilkan melalui
perundingan(perjanjian) dan isinya bersifat mengikat.
|
2. Dari Segi Pengertian
Perjanjian
Kerja
|
Kesepakatan
Kerja Bersama
|
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara
perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Artinya,
Perjanjian kerja berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, Perjanjian kerja juga mengatur hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja dan
menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu
perusahaan hanya dapat membuat satu Perjanjian kerja yang berlaku bagi
seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
|
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian/kesepakatan
yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
|
3. Dari Segi Subjek ( para pihak yang
membuat)
Perjanjian
Kerja
|
Kesepakatan
Kerja Bersama
|
perjanjian kerja dibuat antara pekerja secara perorangan dengan
pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian
kerja disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara
pengusaha dengan Serikat Pekerja.
Dalam menentukan tim perunding pembuatan perjanjian kerja, pihak pengusaha
dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan)
orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan
ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat
pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan
tempat anda bekerja.
|
Kesepakatan kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja atau beberapa serikat
pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan, pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
Dalam hal di perusahaan terdapat 1
(satu) serikat pekerja, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50%
dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan, maka serikat pekerja dapat
mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dengan
pengusaha apabila serikat pekerja yang bersangkutan telah mendapat dukungan
lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan
suara.
|
4. Dari Segi Bentuk
Perjanjian
Kerja
|
Kesepakatan
Kerja Bersama
|
Bentuk Esensi perjanjian kerja:
•
Disepakati oleh karyawan dan
perusahaan
•
Untuk waktu tertentu dan tidak
tertentu
•
Dapat tertulis atau lisan
•
Yang tertulis harus berbahasa
Indonesia
Bentuk isi perjanjian kerja:
PKB mencakup dan memberi kejelasan
tentang hal-hal berikut:
·
Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
·
Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
·
Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
·
Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban
serikat pekerja serta pekerja.
·
Syarat - syarat dan kondisi kerja.
·
Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat
antara Serikat Pekerja dan
Pengusaha.
·
Tata tertib perusahaan.
·
Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
Perjanjian kerja.
·
Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat
Perjanjian kerja. Ketentuandalam perjanjian kerja bersama tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Bentuk Esensi Kesepakatan Kerja Bersama:
•
Dibuat bersama Serikat Pekerja
dan Perusahaan
•
Tertulis
•
Berbahasa Indonesia
•
Berlaku umumnya selama 2 tahun (sesuai kesepakatan)
•
Untuk berlaku tidak perlu
pengesahan, berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak
•
perlu didaftarkan ke instansi terkait
•
Dalam satu perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja
bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
•
Dalam hal perusahaan yang
bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang
berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja
bersama turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
•
Dalam hal beberapa perusahaan
tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum
sendiri-sendiri, maka perjanjian kerja
bersama dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat
pekerja masing-masing perusahaan.
|
5. Dari Segi Jangka Waktu
Perjanjian
Kerja
|
Kesepakatan
Kerja Bersama
|
Tergantung kepada salah satu pihak yang membuat
perjanjian kerja, tetapi didalam aplikasinya pihak buruh atau pekerjalah yang
sering mendapatkan tindakan semena –mena dari pihak majikan, jangka waktu
yang dibuat tekadang tidak di sepakati oleh pihak majikan
misalnya pemutusan hubungan kerja ( PHK) terhadap buruh yang tidak sesuai dengan lama waktu yang disepakati terlebih dahulu. |
Dalam Pasal 123 Undang-Undang
No.13/2003 menyatakan masa berlaku Perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan
Perjanjian kerja berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya Perjanjian kerja yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka Perjanjian kerja yang sedang berlaku, akan tetap
berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar