HKT


Nama  : ABDI ZENTRA
NIM    : 0905012122                                
Tugas  : HKT
Perbedaan antara Perjanjian kerja dengan Kesepakatan Kerja Bersama ditinjau dari segi:
1.      Istilah
2.      Pengertian
3.      Subjek/ para pembuat
4.      Dari segi bentuk
5.      Dari segi jangka waktu
Jawaban
1.      Dari Segi Istilah
Perjanjian Kerja
Kesepakatan Kerja Bersama
Istilah perjanjian perburuhan/perjanjian kerja dikenal dalam Undang-Undang No.21 tahun 1954; lahir pada saat itu bangsa indonesia menganut demokrasi liberal, sehingga semangat undang-undang ini juga tidak lepas dari filosofi tersebut, membuat perjanjian perburuhan cenderung berupaya membela kepentingannya sehingga tdidak jarang pihak yang satu  melakukan tekanan kepad pihak lain jika kepentingannya tidak terpenuhi, konsep ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Istilah kesepakatan kerja bersama dikenal  dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 yang menyesuaikan diri dengan undang- undang No. 21 tahun 2000; sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam hukum perburuhan khususnya  dengan lahirnya konsepsi Hubungan industrial  Pancasila (HIP), maka istilah perjanjian perburuhan/kerja diganti menjadi Kesepakatan Kerja Bersama yang dalam pembuatannya  mengutamakan musyawarah dan mufakat sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Substansi ini sendiri memuat syarat-syarat kerja,  hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang dihasilkan melalui perundingan(perjanjian) dan isinya bersifat mengikat.

2.      Dari Segi Pengertian
Perjanjian Kerja
Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Artinya, Perjanjian kerja berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, Perjanjian kerja juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu Perjanjian kerja yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian/kesepakatan  yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak


3.      Dari Segi Subjek ( para pihak yang membuat)
Perjanjian Kerja
Kesepakatan Kerja Bersama
perjanjian kerja dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian kerja disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan perjanjian kerja, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Kesepakatan kerja bersama dibuat oleh  serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan, maka serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha apabila serikat pekerja yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara.



4.      Dari Segi Bentuk
Perjanjian Kerja
Kesepakatan Kerja Bersama
Bentuk Esensi perjanjian kerja:
         Disepakati oleh karyawan dan perusahaan
         Untuk waktu tertentu dan tidak tertentu
         Dapat tertulis atau lisan
         Yang tertulis harus berbahasa Indonesia
Bentuk isi perjanjian kerja:
PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:
·         Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
·         Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
·         Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
·         Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
·         Syarat - syarat dan kondisi kerja.
·         Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
·         Tata tertib perusahaan.
·         Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya Perjanjian kerja.
·         Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat Perjanjian kerja. Ketentuandalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bentuk Esensi Kesepakatan Kerja Bersama:
         Dibuat bersama Serikat Pekerja dan Perusahaan
         Tertulis
         Berbahasa Indonesia
         Berlaku umumnya selama 2 tahun (sesuai kesepakatan)
         Untuk berlaku tidak perlu pengesahan, berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak
         perlu didaftarkan ke instansi terkait
         Dalam satu perusahaan hanya dapat  dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
         Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja bersama turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
         Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri,  maka perjanjian kerja bersama dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja masing-masing perusahaan.


5.      Dari Segi Jangka Waktu
Perjanjian Kerja
Kesepakatan Kerja Bersama
Tergantung  kepada salah satu pihak yang membuat perjanjian kerja, tetapi didalam aplikasinya pihak buruh atau pekerjalah yang sering mendapatkan tindakan semena –mena dari pihak majikan, jangka waktu yang dibuat tekadang tidak di sepakati oleh pihak majikan
misalnya pemutusan hubungan kerja ( PHK) terhadap buruh yang tidak sesuai dengan lama waktu yang disepakati terlebih dahulu.
Dalam Pasal 123 Undang-Undang No.13/2003 menyatakan masa berlaku Perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan Perjanjian kerja berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian kerja yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka Perjanjian kerja yang sedang berlaku,  akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Microsoft Portable 2013

 Buat teman-teman mau pakai Microsoft Prtable boleh klik link dibawah ini Microsoft Portable 2013  Terima kasih.  Selamat Mencoba.